Tribratanewsttu.com
– Kepolisian Resor Timor Tengah Utara yang terdiri dari Kesatuan Lalu Lintas dan Kesatuan Sabhara maupun anggota yang melaksanakan piket Makko 24 jam melaksanakan giat malam yang berupa patroli di seputaran Kota Kefamenanu serta razia. Rabu (4/1/2018).
Untuk Kesatuan Lalu Lintas bertinak jika ada yang melanggar ketertiban lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, kebut – kebutan / balap liar, dan penggunaan lampu rotator / strobe pada kendaraan pribadi.
Perlu diketahui, lampu isyarat rotator atau strobe hanya boleh digunakan untuk kendaraan petugas berwenang, diantaranya; Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, biru untuk polisi, dan kuning untuk petugas jalan tol dan kendaraan berat. Ketentuan penggunaan strobo dan rotator sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 59.
Pengendara yang kedapatan melanggar langsung ditilang SIM dan STNK-nya dan bagi yang menggunakan lampu rotator / strobo pihak Kepolisian juga memerintahkan pengendara untuk mencopot atribut rotator / strobo tersebut.
Diwaktu yang bersamaan Kesatuan Sabhara khususnya Unit Raimass (pengurai massa) dengan menggunakan motor dinasnya melakukan patroli di jalan- jalan sempit dan dibantu oleh anggota piket yang ikut melakukan patroli rutin di jalan – jalan besar dengan menggunakan mobil dinas patroli maupun dalmas.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan seperti pencurian, pemalakan, mabuk – mabukan, serta penyakit masyarakat yang sering terjadi di seputaran Kota Kefamenanu. ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di jam – jam malam.
Kegiatan tersebut akan terus dilakukan setiap malam dari pukul 20.00 Wita.