Satreskrim Polres TTU Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN Kilometer 9 ke JPU
Tribratanewsttu.com - Sat Reskrim Polres TTU telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dugaan pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa (20) di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis (24/8/2023).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dipimpin langsung oleh, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H, dan jajaran Satreskrim Polres TTU.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, Satreskrim Polres TTU juga mengikutsertakan 8 orang tersangka yang diduga terlibat langsung menghilangkan nyawa korban. Delapan orang tersangka ini yakni; BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS.
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H saat diwawancarai awal media, mengatakan, bahwa sebanyak 8 orang tersangka telah dilimpahkan sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Iptu Djoni Boro, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut merupakan final dari tugas pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU. "Yang mana tahap satu sudah kami laksanakan dan hari tahap dua selesai, terakhir dalam penanganan kasus pembunuhan di Kilometer 9," ungkapnya.
Prosedur hukum yang telah ditempuh Polres TTU, kata Iptu Djoni, telah dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan dan rapid rest sudah dilakukan. Kesehatan para tersangka dalam keadaan baik dan normal serta bebas dari Covid-19. "Administrasi dan serah-terima para tersangka telah kami lakukan ke pihak kejaksaan," tutupnya.
Polres Timor Tengah Utara menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung pada, Minggu, 30 Juli 2023 ini, para terduga pelaku memerankan 29 adegan yang menyebabkan tewasnya korban. Sebanyak 8 dari 9 terduga pelaku terlibat melakukan reka ulang adegan pembunuhan dalam kesempatan ini.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.