Tribratanewsttu.com
- Personil Kepolisian Sektor Biboki Anleu Resort Timor Tengah Utara (TTU) yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Beny Kiak mengamankan warga RT 10 RW 004, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, SM bersama satu orang rekannya pada Selasa (12/03/2019) dini hari, karena diduga terlibat pencurian motor (curanmor).
Penangkapan keduanya bermula adanya laporan dari Yoseph Boik, warga RT 10 RW 004, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki sebagai pemilik motor pada Senin (11/03/2019) malam.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 19.00 wita, korban dan keluarga sementara makan malam.
Usai makan malam, korban berniat mengambil sepeda motornya yang sementara diparkir di depan rumah. Saat keluar, korban tidak melihat motornya alias sudah hilang.
Mengetahui motornya hilang, korban kemudian memberitahukan ke salah satu saudaranya di desa tetangga untuk sama-sama mencari.
Setelah beberapa saat melakukan pencarian, korban dan saudaranya mendapati motor miliknya sementara dikendarai oleh SM dan rekan di wilayah SP 1, Desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu.
Kedua terduga pelaku langsung diamankan oleh korban dan rekannya saat itu juga.
Usai mengamankan pelaku, yang masih tetangganya itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Biboki Anleu.
Kapolsek Biboki Anleu, Ipda Kristian Kase menuturkan diduga kuat, motor yang dicuri tersebut akan diselupdupkan ke Negara Timor Leste.
"Untuk sementara terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek untuk dimintai keterangan,"Ujar Ipda Kris.
Selanjutnya terduga pelaku akan dilimpahkan ke Polres TTU untuk penanganan selanjutnya.