Bhabinkamtibmas Maubeli Mediasi Kasus Percobaan Pencabulan
Tribratanewsttu.com- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Bripka Andi Magdel Panie melakukan mediasi kasus dugaan tindak pidana percobaan pencabulan, Rabu (29/7/2022).
Pertemuan yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 wita hingga malam hari pukul 21.30 wita tersebut bertempat di wilayah RT 22 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kegiatan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut menyasar masyarakat RT 19 dan RT 22, Kelurahan Maubeli serta keluarga korban dan pelaku.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, giat Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli tersebut diselesaikan bersama Ketua RT 19 dan RT 22 Kelurahan Maubeli melakukan penyelesaian masalah percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dikatakannya, percobaan pencabulan tersebut melibatkan korban berusia 6 tahun dan pelaku berusia 15 tahun. Giat penyelesaian dilaksanakan di rumah ketua RT 22 Kelurahan Maubeli dan dihadiri oleh Ketua RT 19 dan Ketua RT 22 serta keluarga dari Korban maupun pelaku.
Kegiatan penyelesaian tidak berhasil diselesaikan berhubung situasi sudah malam dan dan gelap serta keluarga korban ribut sehingga petugas Bhabinkamtibmas meminta bantuan ke Piket penjagaan agar masalah tersebut diselesaikan di Polres guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.