Bhabinkamtibmas Maubeli Mediasi Masalah Penipuan Berkedok Arisan Online
Tribratanewsttu.com - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Bripka Andi Magdel Panie melaksanakan kegiatan mediasi masalah penipuan berkedok arisan online, Jumat (3/2/2023).
Mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 wita hingga pukul 22.00 wita tersebut dilakukan di rumah ketua RT 39, Samuel Teklui dengan sasaran Yohana Missa sebagai korban atau pelapor dan Margaritha Benu sebagai terlapor.
Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, Bripka Andi Magdel Panie saat itu terkait tindak lajut laporan ketua RT 39 Samuel Teklui bahwa adanya kejadian atau masalah penipuan di wilayah RT 39 yang melibatkan korban Yohana Missa dan pelaku Ibu Margaritha Benu.
Bhabinkamtibmas mendatangi rumah ketua RT 39 dan menghadirkan korban serta pelaku untuk dilakukan mediasi masalah tersebut. Setelah mendalami masalah tersebut diketahui bahwa korban mengalami kerugian senilai rp.68.400.000.'.
Dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda cbr untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan dengan dibuatkan surat perjanjian ganti rugi dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Ucapan terima kasih dari dari kedua belah pihak atas kegiatan tersebut.
Polres TTU Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat