Tribratanewsttu.com
- Satuan Reskrim Unit PPA (Penanganan Perempuan dan Anak) Polres TTU telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 5 April 2019 dengan dua Tersangka berinisial GOK (19) FP (26) terhadap Korban NA (16) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Jumat (2/8/2019).
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai Tukang Ojek mengaku telah menyetubuhi NA secara bergantian.
Penyidik Unit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih mengatakan, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh jaksa dan telah di kirim untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
“Tepat hari tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa,” Ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya dijerat dengan pasal "persetubuhan terhadap anak", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 Tahun.