Hanya Gegara Tak Tegur Saat Makan, PT Lakukan KDRT

Hanya Gegara Tak Tegur Saat Makan, PT Lakukan KDRT
Ilustrasi KDRT

Tibratanewsttu.com- Tindakan tak terpuji dilakukan oleh Primus Teme (34) terhadap istrinya MN (29) dengan melakukan dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian tersebut dipicu lantaran tak ditegur untuk makan. Atas kejadian tersebut, sang korban pun melaporkan dugaan kasus tersebut ke Mapolsek Biboki Anleu, Kamis (18/11/2021). 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP / 20 / XI / 2021 /POLSEK BIAN/POLRES TTU/POLDA NTT, Pelaku adalah seorang warga berlatar belakang petani, warga RT 07/ RW 03, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. Sementara itu, sebagai saksi yakni Andreas Teme (8) yang  merupakan anak kandung korban dan pelaku. 

Setelah kejadian, sekira pukul 08:30 wita sang korban mendatangi Mapolsek Biboki anleu, kecamatan Biboki anleu untuk melaporkan Kasus "KDRT" yang terjadi di Rumah Pelapor RT 07/ RW 03 Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu. 

Diceritakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 18 November 2021, sekira pukul 08:00 Wita. Saat itu, pelapor sementara menyiapkan hidangan di dapur. Sambil menyiapkan hidangan untuk makan, pelapor mencicipi makanan tersebut dan saat itu terlapor datang dan menyatakan "Kamu tidak siapkan makanan untuk orang makan malah kamu yang makan duluan". Atas perkataan tersebut terlapor langsung mengayunkan kedua tangan dan memukul korban pada bagian kepala dan bagian wajah korban.

Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke kantor Polsek Biboki anleu untuk melaporkan kejadian tersebut, guna di proses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Biboki Anleu pun melakukan tindakan lanjut seperti membuat Laporan Polisi, mencatat nama dan alamat terlapor, mencatat nama dan alamat Saksi-saksi, membuat Visum Et Repertumnya dan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). TTU : Teladan Terampil Unggul