Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan, Polsek Biboki Selatan Periksa Saksi dan Visum Korban
Tribratanewsttu.com - Seorang sopir truk bernama, Fransiskus Sefrianus Manek (35), warga RT 01/RW 01, Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU mengalami nasib naas ketika mendapat pengeroyokan hingga tindakan pengrusakan terhadap mobil truknya bernomor polisi DH 8126 EE, Rabu (24/1/2024).
Atas kejadian tersebut, korban datang ke SPKT Polsek Biboki Anleu Polres TTU guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tindakan kepolisian yang dilakukan satuan Polsek Biboki Anleu, adalah menerima dan membuat laporan Polisi, mencatat nama dan alamat saksi-saksi serta membuat Visum et repertum terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi pada malam hari sekira pukul 19.00 wita bertempat di jalan raya Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT /SEK.BIAN / RES. TTU / POLDA NTT, terlapor atau terduga pelaku, yakni Noris (18) Cs, Warga Desa Korafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. Sementara itu, sebagai saksi-saksi, yakni SAR (35) dan PT (30), warga Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu-TTU.
Kronologi kejadian, mulanya pada pukul 19:00 wita, korban ketika berhenti mengendarai mobilnya di TKP lalu disangka didatangi terduga pelaku Noris (18) untuk meminta uang kepada korban dengan alasan ingin membeli miras demi merayakan ulang tahun rekannya, EF.
Karena korban tidak memberikan uang, terlapor EF langsung melempar batu ke kendaraan korban dan diikuti para terlapor lainnya yang melempari korban dan kendaraannya sehingga korban mengalami luka pada kening dan kerusakan pada kendaraanya.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat