Kapolres TTU : Terima kasih kepada masyarakat Timor Tengah Utara yang sudah memiliki kesadaran untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib selama aksi berlangsung

Kapolres TTU : Terima kasih kepada masyarakat Timor Tengah Utara yang sudah memiliki kesadaran untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib selama aksi berlangsung
Foto Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson saat berusaha meredam situasi Aksi Massa di depan Kantor Bupati TTU (Kamis,14/11/24) Dok. Humas

tribratanews.com – Kefamenanu (Kamis, 14/11/24), Sebanyak 120 peronel Polres Timor Tengah Utara (TTU) dikerahkan untuk mengamankan Aksi Damai Jilid 2 oleh Aliansi Cipayung, BEM-BLM Universitas Timor, Organda dan Masyarkat Adat Kabupaten TTU di Kantor DPRD dan Kantor Bupati TTU. Aksi massa tersebut menolak Surat Keputusan (SK) Kemenetrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) nomor 946 tentang perubahan status Cagar Alam (CA) Mutis menjadi Taman Nasional Mutis.

Massa yang berjumlah sekitar 1000 orang, melakukan orasi di depan Kantor DPRD TTU dan menuntut agar DPRD TTU segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten TTU untuk menolak SK tersebut. Massa menilai bahwa keputusan KLHK tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai dan dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar Mutis.

Terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian saat masa berupaya ingin menerobos masuk ke dalam Kantor DPRD TTU. Situasi yang mulai memanas dapat direda setelah Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson yang memimpin pengamanan tersebut menghimbau kepada massa aksi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis.

Dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian, massa dikawal masuk ke dalam halaman Kantor DPRD TTU; sementara 30 orang utusan dari massa aksi diterima di dalam aula DPRD untuk melakukan koordinasi terkait penolakan SK KLHK nomor 946.

Pukul 14.00 wita massa aksi dikawal untuk melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati TTU; dengan melakukan ritual adat, massa berorasi menolak SK KLHK. PLT Bupati TTU Eusebius Bisasi menerima perwakilan massa dalam aula Kantor Bupati untuk dilakukan dengar pendapat. “Kami menolak dengan tegas Perubahan Funsi Cagar Alam Mutis dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Kami meminta pertanggungjawaban Bupati TTU yang secara sepihak menyetujui SK Kemenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 946. Kami menuntut agar Bupati TTU berdiri bersama kami untuk menolak perubahan tersebut” ujar seorang perwakilan massa aksi Aliansi Cipayung.

Sementara itu PLT Bupati TTU Eusebius Bisasi menjelaskan bahwa SK tersebut terbit atas dasar kajian dan penelitian “Pemerintah daerah harus menyatakan sikap sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah bekerja sesuia instruksi pemerintah pusat” jelas PLT Bupati Eusebius.

Perundingan yang cukup alot berakhir setelah ada kesepakatan bahwa Pemda TTU akan membuat kajian sebagai alasan untuk disampaikan kepada KLHK di Pusat. Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Situasi berlangsung aman hingga akhir aksi. “Terima kasih kepada masyarakat Timor Tengah Utara yang sudah memiliki kesadaran untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib selama aksi berlangsung” tutup Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H.