Polres TTU Gelar Konferensi Pers, IS Tersangka Pencurian Merupakan Residivis
Tribratanewsttu.com - kepolisian resor Timor Tengah Utara(TTU) menggelar Konferensi Pers dengan awak media massa terkait pengungkapan Kasus Pidana Pencurian yang bertempat di depan lobby Mapolres TTU, Senin(30/3/2020).
Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas,S.I.K serta didampingi oleh Waka Polres TTU Kompol Yeter B. Selan, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang P. Panjaitan,S.H., S.I.K, Kasubbag Humas Polres TTU Ipda I Made Seri dan pejabat Utama Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas,S.I.K dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial IS warga Kecamatan Boking, Kabupaten TTS merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ditangkap karena ada lima laporan polisi yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan 2020.
Pelaku ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada, Sabtu (28/3/2020) dini hari. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga pihaknya melakukan tindakan terukur dengan menembakkan tima panas ke kaki kanan tersangka.
Selain itu polisi juga mengamankan sedikitnya 33 barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni puluhan handphone, laptop, speakir mini, flash, beras 40 kg, gergaji listrik, gurinda listrik, senapan angin, dan masih banyak lagi barang bukti lainnya.
"Tersangka Kasus pencurian berat. Pasal 363, dasar laporan polisi. Ada lima laporan polisi, dan tersangka melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda. Dari tujuh lokasi itu, pelaku dapat membawa sekitar 33 barang bukti yang berhasil dicuri oleh tersangka, Yang lebih banyak itu handphone, alat-alat listrik dan tukang," terangnya.
“Tersangka biasanya melakukan pencurian di beberapa TKP yakni di konter, rumah, kos-kosan, dan perkantoran. Dalam melakukan aksi pencurian dengan cara mendongkel menggunakan obeng. Biasanya, pelaku melakukan aksinya pada subu sekitar pukul 04:00 Wita, kemudian barang-barang hasil curiannya tersebut dijual kembali ke beberapa orang dengan harga berkisar Rp. 100.000 sampai dengan 800.000” tambah Kapolres TTU