Operasi Bina Karuna Polres TTU : Bakar Hutan Dipidana Maksimal 12 Tahun
Tribratanewsttu.com- Dilarang membakar hutan dan lahan. Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan bersama-sama. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran hutan dapat dapat dipidana maksimal 12 tahun.
Demikian isi spanduk yang dibawa oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Polres TTU saat melakukan Operasi Bina Karuna 2022 tingkat Polres TTU di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (9/8/2022).
Kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita. Tema kegiatan yakni "Mencegah, Meminimalisir, dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara".
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, jumlah anggota Satgas Preemtif yang terlibat dalam operasi tersebut sebanyak 15 orang. Sasaran pertama bertempat di rumah penduduk di RT 049 /RW 02, Kelurahan Tuhubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Jenis kegiatan yang dilakukan, demikian Iptu I Ketut Suta, yakni melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar jangan melakukan tebas bakar di wilayah perkebunan dan kawasan hutan karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan.
"Dapat merusak tanaman produktif, dapat mengakibatkan mata air menjadi kering serta gundulnya hutan yang menyebabkan bahaya longsor," ujarnya
Hasil yang didapat dari kegiatan tersebut, kegiatan berjalan aman dan lancar, serta tumbuhnya kesadaran terhadap masyarakat untuk tidak tebas hutan serta membakar hutan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.