Penyidik Polres TTU Dalami Kasus Penikaman yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Penyidik Polres TTU Dalami Kasus Penikaman yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Tribtatanewsttu.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU telah melakukan pendalam terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara penikaman menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban meninggal pada, Jumat (12/1/2024).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H, menjelaskan, terkait ancaman hukuman bagi terduga pelaku kasus penikaman di Kelurahan Kefamenanu Selatan hingga korban meninggal dunia, penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ancaman pasal yang tepat bagi terduga pelaku. 

"Masih gelar (perkara-red)," jelas Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, Sabtu (13/1/2024).

Dijelaskan, gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada, Senin (15/1/2024). Sebelum dilakukan gelar perkara, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti. "Untuk menentukan pasal yang tepat," terangnya. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini menjelaskan, ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan pada umumnya 15 sampai 20 tahun penjara. Namun, masih harus dilakukan pendalaman kasus terlebih dahulu apakah pembunuhan berencana atau tidak. "Apakah (pembunuhan-red) berencana atau tidak, masih pendalaman,"tulisnya.

Dijelaskan, jika terduga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka bisa dipidana seumur hidup atau pidana mati. "Masih pendalaman apakah pisau tersebut disiapkan untuk membunuh atau memang bukan disiapkan. Masih pendalaman, ya," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku diketahui bernama Marthen Luter Bantaika (31). Sementara sang korban bernama Harianto Funan (31). Terduga pelaku dan korban selama ini berstatus sama sebagai buruh bangunan. 

Kejadian terjadi pada siang hari sekira pukul 13.30 wita di jalur belakang Rutan Kefamenanu, persisnya di dekat perempatan pabrik tempa-tahu wilayah RT 59/RW 06, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu-TTU.

Menurut saksi pertama berinisial OB (30) saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, menjelaskan, sebelum kejadian sekira pukul 10.00 wita dirinya bersama korban sedang bekerja di kilometer 5 jurusan Kupang.

Selanjutnya, sekitar pukul 12 .00 wita korban mengajak OB (30) dan rekannya berinisial IS (23) untuk ikut bersama-sama menyelesaikan masalah hutang-piutang dengan terduga pelaku di rumah korban di belakang Rutan.

Diketahui pelaku sebelumnya sempat mengancam korban dengan alasan belum membayar sisa upah kerjasama sebesar Rp300.000 dari hasil kerja plafon di Kabupaten Kupang, belum lama ini.

Sesampainya korban bersama kedua rekannya di perempatan belakang Rutan, mereka melihat terduga pelaku bersama temannya, Ino Mokos sedang duduk miras. Mereka pun turun dari motor dan ikut bergabung. “Kami dikasih minum naga batotok (minuman keras),” kata OB (30) saat memberikan keterangan ke Polisi.

Lanjut menurut Saksi OB (30), saat miras bersama, korban dan pelaku sempat berdiri dan berbincang-bincang. Tidak lama kemudian, pelaku dan korban saling mendorong lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan menikam korban di bagian kiri bawah rusuk. Korban terpapar ke tanah penuh lumuran darah. Pelaku lalu melarikan diri membawa pisau yang digunakan saat menikam korban, menuju arah pasar baru.

Sementara itu, menurut keterangan saksi kedua berinisial IS (23), pelaku saat itu menikam korban hingga terjatuh ke tanah lalu menikam korban beberapa kali di bagian bahu.

Dengan spontan OB (30) lalu mengejar pelaku yang melarikan diri, sementara IS (23) menggendong korban dan memanggil ojek sekitar tempat kejadian hingga membawa korban menuju ke rumah sakit Leona untuk mendapatkan perawatan. Pukul 14.15 wita dokter menyatakan Korban meninggal Dunia akibat kehabisan darah.

Pada pukul 14.00 wita, dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, S.H., bersama anggota Reskrim dan piket fungsi turun TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan pelaku di Polres Polres TTU kemudian mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat