Polres TTU Periksa Enam Orang Saksi Kasus Dugaan Gantung Diri Siswa SMA di TTU
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H menjelaskan, penyidik Sat Reskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dalam kasus dugaan kematian bunuh diri dengan cara gantung diri oleh salah satu siswi SMA di Kabupaten TTU.
Dikatakan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, bahwa korban adalah salah satu siswi SMA di Kabupaten TTU yang mengalami perundungan atau bullying.
Lebih lanjut mantan Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTT ini menjelaskan, korban sebelumnya masuk dalam grup facebook yang mana sebelum kejadian teman-teman korban sempat menerima sebuah kiriman foto dari korban sebanyak dua jenis. Foto yang pertama dari kepala hingga badan dan foto ke dua dari badan ke bawah.
Foto tersebut, lanjut Kapolres TTU, sempat viral sehingga membuat korban panik dan dugaan sementara membuat korban bunuh diri.
"Hasil pemeriksaan dari salah satu rekan korban berinisial FP menggunakan akun dari mantan pacar korban untuk meminta foto. Dan, dugaan sementara saudara FP ini ada indikasi menyukai korban atau menyukai sesama jenis sehingga dengan menggunakan akun pacar korban meminta foto," ujar Kapolres TTU.
Dikatakan Kapolres TTU, bahwa FP ada hubungan keluarga sepupu dengan pacar korban sehingga yang bersangkutan minta alamat akun dan password Facebook pacar korban untuk meminta foto dari korban. Selanjutnya, melalui akun facebook tersebut FP menyebarkan ke grup facebook teman-temannya yang memiliki kurang lebih 15 orang anggota grup. Hal tersebut membuat sehingga korban merasa malu.
"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Kapolres TTU.
Dikatakan, sesuai dengan laporan Polisi nomor : B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan namun untuk penetapan tersangka kami masih menunggu pendampingan dari Bapas karena teman dari korban masih di bawah umur dengan rata-rata umur 15 sampai 16 tahun.
Pasal yang kami sangkakan, demikian Kapolres TTU, adalah pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.