Polres TTU Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi
Tribratanewsttu.com-Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua berkas perkara dugaan kasus korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis (4/11/2021). Penyerahan berkas perkara tersebut akan diteliti apakah sudah layak di-P 21 atau tidak.
Kanit Tipikor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma, menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah itu berawal dari pengaduan masyarakat pada tanggal 6 Mei 2021. Setelah adanya pengaduan, Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor 15 tanggal 6 Mei 2021.
“Setelah proses penyelidikan dilakukan selama empat bulan untuk kepentingan penyelidikan kami meminta audit investigasi beserta perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Inspektorat Kabupaten TTU,” ujarnya.
Dikatakannya, tanggal 29 September 2021 hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten TTU keluar, diduga terjadi menyalahgunakan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dari tahun 2015 hingga tahun 2020 sebesar Rp. 1.322.886.297, 00.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, ada enam orang masing-masing mantan Kepala Desa Akomi perode 2015-2021, ANB (57) yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara Rp. 784.040.860,00. Sementara itu, Bendahara Desa periode 2015-2020, MB, yang bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. 45.007.886,00. Selain itu, Bendahara Desa tahun 2018, MMK, yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 53.469.570,00. Namun MMK telah meninggal dunia di tahun 2019.
Adapun empat orang yang bertanggung jawab yakni Bendahara tahun 2017-2018, DB, atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.697.570, 00. Sementara itu, ke lima yakni ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa pada Desa Akomi, YSF, yang bertanggunjawab atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 148.339.107,00. Kemudian, yang terakhir yakni Penyedia Sumur Bor, Adinata, bertanggunjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. 128 juta.
Dari ke lima para penanggung jawab tersebut diatas,penyidik sudah menetapkan status tersangka pada 2 tersangka yakni ANB dan YSF setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dikeluarkan oleh Inspektorat TTU kami pihak penyidik mengambil langkah yaitu melakukan gelar perkara dan menaikan status untuk ANB sebagai tersangka pada tanggal 13 Oktober 2021. Setelah itu kami melakukan proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan semua saksi dan ahli dalam hal ini Inspektorat TTU. ANB Secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara,” pungkasnya.
Aiptu Kristian Chandra Paokuma, menjelaskan, ANB, kemudian ditahan pada tanggal 16 Oktober 2021 dan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu terhitung 5 November hingga 14 Desember 2021. Kemudian, YSF ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2021 dan ditahan pada 29 Oktober-17 November 2021 di Rutan Polres TTU dan perpanjangan penahanan.
“Dua berkas dari telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kefamenanu pada Kamis, 4 November 2021. Dan untuk sementara penyidik Polres TTU menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Kejaksaan apakah berkas sudah lengkap atau masih P-19. Untuk diketahui, ada dua unsur yang paling penting dalam penetapan tersangka, yaitu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian Negara. Penyidik hanya menangani perbuatan melawan hukum sementara kerugian Negara oleh ahli,” ujarnya.