Penyidik PPA Polres TTU Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Kejari Kefamenanu

Penyidik PPA Polres TTU Resmi Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak (Tahap II) ke Kejari Kefamenanu

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu,— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara secara resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka Liber kepada pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada hari Senin, 15 Juni 2026. Langkah krusial ini diambil setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Nomor: B-1105/N.3.12/Eku.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Kasus yang menjerat tersangka Liber ini bersumber dari peristiwa memilukan yang terjadi pada tanggal 24 April 2026, di mana tersangka diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (4) junto Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dengan kejahatan kekerasan seksual formal berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, prosesi serah terima yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri Kefamenanu tersebut berjalan dengan suasana yang tertib, khidmat, dan penuh dengan nilai-nilai profesionalisme prosedural formal.

Pelaksanaan Tahap II ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi peradilan pidana semata, melainkan manifestasi riil dari sinergitas yang kokoh antara institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres TTU, dengan pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Kerja sama yang integratif ini mencerminkan komitmen bersama yang tidak kenal kompromi dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Proses koordinasi intensif dari mulai penyidikan, pemberian petunjuk oleh penuntut umum, hingga keluarnya persetujuan P-21 membuktikan bahwa pemecahan sekat-sekat sektoral dalam Criminal Justice System berjalan optimal demi menghadirkan keadilan yang cepat dan akurat bagi korban.

Polri, melalui Penyidik PPA Polres TTU, telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menyidik, mengumpulkan alat bukti, serta mengkonstruksikan perkara ini secara terang benderang. Tugas mulia ini diimplementasikan dengan pengawasan ketat, ketelitian bukti ilmiah, serta pendekatan psikologis yang sensitif mengingat korban adalah seorang anak. Melalui penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tugas penyidikan awal Polri dinyatakan lengkap, untuk kemudian diserahkan estafet penegakan hukumnya kepada Kejaksaan yang akan bertindak sebagai penuntut umum di meja hijau.

Meskipun dakwaan yang disangkakan tergolong kejahatan yang sangat berat, Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta pemenuhan hak-hak asasi tersangka Liber, tersangka diberikan kesempatan untuk didampingi, diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya dugaan intimidasi fisik maupun psikologis, serta dipastikan memahami seluruh proses peralihan status hukumnya. Pemenuhan hak formal ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah hukum TTU dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan taat pada koridor hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku.