Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pelaku Pencurian dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pelaku Pencurian dihadiahi Timah Panas

Tribratanewsttu.com – Polres TTU mengungkap kasus tindak pidana khusus pencurian barang elektronik yang mulai marak sejak tahun 2019.

Kapolres TTU AKBP Nelson Felipe Dias Quintas S.I.K, kepada sejumlah media di Kefamenanu Senin (30/03/2020) mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres TTU.

“Pada Sabtu dini hari (28/03/2020) tim Buser Reskrim TTU mengamankan seorang laki – laki, Imanuel Selan (24) kelahiran Oenenu yang sekarang beralamat di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota, kabupaten TTU.
Imanuel Selan diketahui merupakan otak pencurian dan residivis tindak pidana pencurian berat, ditangkap di kontrakannya, Kelurahan Sasi.

“Penangkapan tersangka kasus pencurian berat atas nama Imanuel Selan, dasarnya ada 5 Laporan Polisi (LP) yakni, LP/ 365 / XII / 2019 /NTI‘ / RES TTU, Tanggal 12 Desember 2019, LP/ 105 / III / 2020 / NTT / RES TTU, Tanggal 24 Maret 2020, LP/ 11 1 / IH / 2020 / NTT / RES TTU, Tanggal 27 Maret 2020, LP/ 114 / III / 2020 / NTT / RES TTU, Tanggal 28 Maret 2020, LP/ 115 / III / 2020 /NTT / RES TTU, Tanggal 28 Maret 2020. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada 7 yakni di rumah Dinas BPS yang beralamat KM 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota, Km 5 Jurusan Kupang samping RS Leona Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Besnaen, Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Kos-kosan Km 7 Jurusan kupang Kelurahan Sasi, Pasar Baru Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kantor Kehutanan bertempat di Km 6, Kelurahan Maubeli dan 33 Barang Bukti. Lebih banyak yang didapati handphone, laptop, setrika dan beberapa alat elektronik lainnya juga ada bahan pokok makanan berupa beras”, jelas Kapolres TTU.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres TTU, aksi tunggal tersangka dilakukan setiap jam – jam rawan yakni di waktu subuh saat semua orang tertidur. “Pelaku melakukan aksinya di subuh hari dengan mencongkel pintu dan jendela rumah para korban. Aksinya itu pada sekitar pukul 2 dan 4 subuh. Pelaku yang diamankan di Kontrakannya di kelurahan Sasi sempat melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan yang melumpuhkan.
Tersangka juga merupakan residivis dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP “, lanjutnya

Kepada seluruh warga yang berada di wilayah hukum Polres TTU, Kapolres Neslon menghimbau agar selalu waspada terutama di jam – jam rawan.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada pada saat jam – jam rawan. Jika ada yang mencurigakan atau ada kejadian – kejadian yang merugikan, agar bisa langsung koordinasi dengan kami. Karena Polres TTU tetap melakukan patroli di kota Kefa 1 x 24 jam”, himbaunya.

Tersangka, Imanuel Selan dibekuk tim Buser Polres TTU atas laporan masyarakat.
Awalnya masyarakat sekitar melihat warga baru yang mengontrak satu kamar di Kelurahan Sasi. Tersangka diketahui tidak bekerja namun setiap keluar rumah di malam hari, pulangnya selalu membawa sejumlah barang. Kecurigaan tersebut dilaporkan warga ke Pihak Kepolisian. Dengan banyaknya laporan pencurian yang diterima, tim Buser Polres TTU langsung mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penggeledahan dan ditemukan semua barang curian. Setelah melakukan pengembangan barang – barang tersebut disita sebagai Barang Bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.