Polsek Bisel Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Ibu
Tribratanewsttu.com - Senin (29/8/2022) Polsek Biboki Selatan, Polres TTU menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EMA (22).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/ B / 44 / VIII / 2022 / SPKT - POLSEK BIBOKI SELATAN / POLRES TTU / POLDA NTT, dugaan kasus pengeroyokan tersebut terjadi di rumah pelapor yang adalah korban dengan alamat di Desa Oekopa, RT 009/RW 003, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
Diketahui terduga pelaku berinsial TH dan MH, warga Desa Oekopa, RT 009/RW 003, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU. Sementara saksi-saksi, adalah FK dan DP.
Uraian singkat kejadian, diketahui terjadi pada Jumat tanggal 27 Agustus 2022. Saat itu pelapor bersama suaminya pergi ke Desa Besnain, Kecamatan Insana untuk menimbamg asam, setelah menimbang asam pelapor bersama suaminya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pelapor mendapati barang-barang yang yang ada di rumah dalam keadaan berantakan.
Tak puas, pelapor kemudian bertanya kepada mertuanya. "Siapa yang kasih rusak saya punya barang, lalu mertua pelapor menjawab saya yang kasih rusak sambil mengusir pelapor untuk keluar dari rumah tersebut," kata pelapor.
Selama diusir, pelapor tidur di rumah keluarga, YM. Minggu tanggal 28 Agustus 2022 terlapor pun menelpon YM untuk menyuruh pelapor kembali ke rumah guna menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 pelapor kembali ke rumah guna menyelesaikan masalah tersebut, namun sesampainya di rumah pelapor langsung di keroyok oleh terlapor Cs.
Akibat kejadian tersebut Pelapor datang ke Kantor Polsek Biboki Selatan untuk melaporkan peristiwa yang di alamnya guna mendapat bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan Kepolisian, yakni menerima Laporan Polisi, membuat STPL dan mencatat identitas Saksi - saksi. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.