Putusan Gugur : Gugatan Praperadilan Terhadap Kapolres TTU
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Marsen W. Silla, S.H., terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Cq Kepala Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Kapolres TTU) Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, dinyatakan gugur oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Rabu, 03 Oktober 2024.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan klien pemohon, Aroni Thomas Epace Satbanu alias "Pace," sebagai tersangka dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian. Kasus ini merujuk pada pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/146/IV/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 11 April 2024.
Kuasa Hukum Marsen W. Silla S. H menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Marsen berpendapat bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; Oleh karena itu, ia mengajukan praperadilan untuk menantang legalitas penetapan tersangka tersebut.
Di pihak Termohon, Tim Kuasa Hukum; AKP Kosmas Lau, Aiptu Ruslan, S.H., Aiptu Daniel Tutkey, Aipda Alfred C. Kuabib, dan Bripka Alfons A. Saku, S.H., mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bukti-bukti yang diajukan meliputi dokumen penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pengesahan berkas kasus (P21) oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU). Selain itu, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari TTU (Tahap 2) pun telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sidang yang berlangsung di PN Kefamenanu tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Hakim Praperadilan. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan ini, status tersangka Aroni Thomas Epace Satbanu tetap sah secara hukum.