Sat Reskrim Polres TTU Tahap II Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak
Tribratanewsttu.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU melakukan tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis (25/1/2024).
Tahap dua berupa pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada siang hari pukul 11.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kegiatan dilaksanakan oleh Subnit 3 Unit Pidum Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara. Tersangka berinisial LL, YN dan HLBL.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 319 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 22 September 2023.
Para Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta dokumentasi terlampir.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat