Polsek Biboki Selatan Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Ke Kejaksaan Kefamenanu
Tribratanewsttu.com-Jajaran Polres TTU pada satuan Polsek Biboki Selatan melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Rabu (7/7) dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang dilakukan oleh tersangka berinisial BPMT (45) dan FA (60).
BPMT (45) merupakan seorang petani, warga RT 04, RW 02, Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu. Sementara itu, FA (60) sendiri merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Mena, RT 01, RW 01, Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu.
Pelimpahan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Biboki Selatan, Polres TTU mulai pukul 10.00 wita itu berupa pengiriman tersangka sekaligus Barang Bukti yang dihumpun penyidik selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Kapolsek Biboki Selatan Iptu I Made Seri S.H, menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”Yang terjadi (Pembakaran rumah) di Kampung Lusentu, Dusun Oefatu, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU,”jelas Iptu I Made Seri S.H.
Kegiatan pelimpahan dilaksanakan di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, “Tersangka dijemput oleh Anggota Reskrim Polsek Biboki selatan dari Rutan Polres TTU dan selanjutnya membawa tersangka ke Klinik Prima Husada untuk di cek kesehatannya serta dibuatkan surat keterangan sehat. Setelah itu, membawa dan menyerahkan tersangka serta Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri TTU,”jelas jelas Iptu I Made Seri S.H.
Dikatakannya, personil yang melaksanakan giat yakni tiga personil Unitreskrim Polsek Biboki Selatan didampingo satu orang personil Piket Jaga. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai.