Polres TTU Serahkan Tersangka Pembunuhan Antonius Kuil ke Kejaksaan; Kasat Reskrim : Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berjalan Cermat dan Profesional

Polres TTU Serahkan Tersangka Pembunuhan Antonius Kuil ke Kejaksaan; Kasat Reskrim : Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berjalan Cermat dan Profesional
Foto Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Jefri Dwi Silaban saat ditemui tim tribratanewsttu di ruang kerja (12/12/2024) dok. Humas TTU

tribratanewsttu.com – Kefamenanu; Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan tersangka Antonius Kuil (AK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk proses hukum lebih lanjut. AK diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Redemptus Wanda Anunut alias “Redem” di lokasi kejadian, Desa Noelelo Kecamatan Mutis Kabupaten TTU pada tanggal 18 Agustus 2024.

Kejadian tersebut tidak hanya merenggut nyawa Redem, tetapi juga menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak penyidik Polres TTU, tersangka AK setelah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian korban; berupaya mengakhiri hidupnya dengan menggorok leher sendiri namun, upayanya gagal dan berhasil diamankan oleh masyarakat serta aparat kepolisian setempat.

Kapolres TTU melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Jefry Dwi Silaban, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut berjalan cermat dan profesional. Setelah melalui berbagai tahapan, penyidik Polres TTU menetapkan AK sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, AK ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Redemptus Wanda Anunut” ujar Iptu Jefry.

Selama proses penyidikan, penyidik Polres TTU juga berupaya melengkapi semua berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada 10 Desember 2024, Kejari TTU menyatakan bahwa berkas AK telah lengkap (P-21). Dengan demikian tersangka AK dan sejumlah barang bukti serta alat bukti terkait kasus tersebut diserahkan oleh penyidik Polres TTU kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 11 Desember 2024.

“Tersangka AK telah kami serahkan ke Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut hingga pada persidangan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk keluarga korban” ujar Iptu Jefry kepada tribratanewsttu

Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disubsiderkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Polres TTU memastikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan profesional, sesuai asas hukum yang berlaku.