Tribratanewsttu.com - Satuan Reskrim Polres TTU melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh DL (48) terhadap NB (52).
NB mengalami luka robek pada kepala bagian kiri setelah dipukul oleh DL menggunakan tong sampah.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,SIK.,MH yang diikut oleh KBO Reskrim Ipda Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K, Kanit Pidum Bripka Kadek Sujarwo, Kanit Tipiter Aipda Aprimus Tan beserta Anggota Reskrim, Selasa (15/10/2019).
Dijelaskan kronologi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, bermula ketika DL memegang sekaligus menarik papan nama milik NB dengan maksud bercanda tetapi NB tidak terima dan marah. Saat itu juga NB langsung mengayunkan siku kanan sehingga mengenai dada DL.
Kemudian NB membuka bajunya dan mengayunkan kaki kanannya namun DL mundur dan langsung mengayunkan tong sampah berbahan aluminium ke arah NB sehingga menyebabkan luka robek pada kepalanya.
AKP Tatang melalui KBO Reskrim Ipda Bayu, menuturkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi dalam gedung kantor Bupati TTU pada tanggal 17 agustus lalu belum bisa dinaikkan ketingkat penyidikan karena harus didalami lagi motif dari terlapor DL melakukan penganiayaan terhadap NB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada fakta fakta yang perlu didalami, Untuk para saksi akan kembali kami panggil untuk diambil keterangannya lebih dalam lagi,”Ujarnya.