Seorang Pria di Tuamese Bacok Istrinya, Polisi Lakukan Visum
Tribratanewsttu.com – Seorang pria di Antonifui, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU berinisial, LTK (51) nekat membacok istrinya, MB (45) menggunakan sebilah parang. Kejadian itu dipicu pertengkaran soal pengrusakan pagar halaman rumah, Selasa (21/6/2022).
Kasi Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu dengan Laporan Polisi LP/B/25/VI/2022/SEK.BIAN/POLRES TTU/POLDA NTT.
Sebagai saksi dalam kasus tersebut, yakni dua orang warga setempat, ZN (35) dan NA (28). Dijelaskan Iptu I Ketut Suta, uraian kejadian tersebut terjadi setelah korban baru pulang dari gereja Tuamese menuju ke rumahnya di Rt 09/Rw 02, Antonifui, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu-TTU.
Sesampainya di rumah, korban mendengar orang memotong pintu pagar halaman rumah. Lantaran penasaran, anak korban, DB kemudian ke luar rumah untuk melihat siapa yang memotong pintu pagar halaman. Tak disangka, DB bertemu pelaku yang diketahui saat itu tengah merusak pintu pagar.
Mendengar kejadian itu, lanjut Iptu I Ketut Suta, korban lalu mengatakan kepada pelaku “kenapa merusak pintu pagar?”, pelaku menjawab “ini pagar milik saya,”. Kemudian korban berkata lagi “sejak kapan kamu datang pagar. Pertengkaran pun memanas. Tiba-tiba pelaku emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang di kepala bagian kiri dan lengan kiri hingga mengalami luka robek.
Atas kejadian tersebut di atas, demikian Ketut Suta, pelapor datang ke Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses secara hukum. Tindakan Kepolisian yakni menerima laporan, mencatat nama dan alamat saksi-saksi serta membuat Visum Et repertum. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.