Tim Gabungan URC Resmob Polres TTU dan Polda NTT Ringkus Residivis Spesialis 'Curat', Tindakan Tegas Terukur Berlaku Saat Melawan
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, — Menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana, Korps Bhayangkara kembali menunjukkan taringnya. Melalui kerja sama yang solid dan terintegrasi, Tim Gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT berhasil melancarkan operasi yang sangat efektif, berujung pada penangkapan seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Keberhasilan ini tidak hanya mengakhiri sepak terjang pelaku yang meresahkan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari profesionalisme, dedikasi, serta kepuasan pelayanan personel Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aksi tanggap cepat kolaboratif ini bermula tak lama setelah diterimanya Laporan Polisi No: LP / 282 / VII / 2026 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 07 Juli 2026. Laporan tersebut mendetailkan insiden pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa, 07 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jln. Pasar Baru, Rt 016/Rw 004, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Menyadari urgensi kasus yang mengganggu ketenangan warga ini, koordinasi intensif langsung dibangun antara tingkat Polda dan Polres untuk memburu pelaku.
Hanya berselang sehari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada hari Rabu, 08 Juli 2026, sinergi di lapangan langsung terlihat. Personel URC Resmob Polres TTU bahu-membahu bersama URC Resmob Polda NTT melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulkabet) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dalam langkah yang menunjukkan tingkat profesionalisme tinggi, tim gabungan dengan cermat mengidentifikasi dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kolaborasi ini membuahkan hasil nyata saat proses analisis dilakukan bersama. Melalui perpaduan keahlian taktis lapangan Polres TTU dan dukungan teknis serta penelusuran jejak digital yang akurat dari Polda NTT, tim berhasil mengantongi identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku beserta identitas sang eksekutor. Koordinasi satu pintu dan komunikasi yang tanpa sekat di antara kedua unit ini menjadi kunci utama yang mempercepat pengungkapan kasus dalam waktu singkat.
Berbekal data intelijen terpadu dan hasil pelacakan jejak digital yang valid, operasi perburuan berlanjut pada hari Kamis, 09 Juli 2026, mulai pukul 12.00 WITA. Pergerakan pelaku yang terdeteksi berada di wilayah perbatasan Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, langsung direspons secara kilat. Sinergitas taktis kembali ditunjukkan saat Tim URC Resmob Polres TTU dan Tim URC Resmob Polda NTT bergerak bersama dalam satu komando menuju lokasi sasaran.
Operasi penyergapan yang presisi dilancarkan di kediaman salah satu kerabat pelaku di Wilayah Wini. Di lokasi inilah, berkat pengepungan yang rapi dan terencana dari kedua unit, pelaku utama berhasil diringkus tanpa celah untuk meloloskan diri, bersama dengan sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan.
Namun, drama penangkapan tidak berhenti di situ. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dan TKP lainnya, pelaku yang terkenal licin ini sempat mencoba melakukan perlawanan fisik dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas. Menghadapi situasi kritis yang mengancam keselamatan personel, ketegasan Polri diuji.
Demi menegakkan hukum dan menjaga keselamatan, Tim Gabungan URC Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT secara kompak mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang ketat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada kompromi dan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan yang mencoba melawan hukum. Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan aman dan profesional untuk memastikan dirinya tetap dapat dibawa ke muka pengadilan.
Dari hasil interogasi mendalam pasca-penangkapan, terungkap fakta yang mengejutkan mengenai rekam jejak kelam sang pelaku. Ia tidak hanya mengakui perbuatannya di TKP Kelurahan Benpasi, tetapi juga membeberkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian serupa sebanyak 5 kali di beberapa tempat berbeda. Empat aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polres TTU, sementara satu aksi lainnya dilakukan di wilayah hukum Polres Belu. Temuan ini mengukuhkan status pelaku sebagai seorang residivis spesialis Curat lintas kabupaten yang sangat meresahkan.
Dalam operasi gabungan yang sukses ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan pelaku, di antaranya:
- 10 karung ikan teri kering yang merupakan hasil pencurian.
- Satu buah gunting seng berwarna kuning, alat utama yang digunakan pelaku untuk membongkar lokasi target.
- Satu buah sarung yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sebagai upaya penyamaran.
Selanjutnya, pada pukul 22.30 WITA, dengan pengawalan ketat dan berlapis dari tim gabungan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres TTU. Pelaku kemudian diserahkan secara resmi kepada Petugas Piket Satreskrim Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kepuasan publik atas kinerja Polri yang profesional, modern, dan tepercaya. Sinergitas yang solid antara URC Resmob Polres TTU dan URC Resmob Polda NTT menjadi role model bagaimana kolaborasi antar-satuan tingkat atas dan kewilayahan dapat menghasilkan deteksi dini dan penegakan hukum yang cepat, tepat, sekaligus mematikan ruang gerak para pelaku kriminalitas di bumi Flobamora.


