Tepis Isu Hoaks, Kapolsek Insana Utara Tegaskan Tidak Ada Pungli Terhadap Pengusaha Sapi di Wini
Tribratanewsttu.com, Wini / Insana Utara — Kapolsek Insana Utara, IPTU Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.Hum., memberikan klarifikasi dan bantahan tegas terkait pemberitaan miring yang beredar di sejumlah media sosial dan media online. Pemberitaan tersebut sebelumnya menuding adanya dugaan permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Insana Utara terhadap para pengusaha dan sopir truk pengangkut ternak sapi di wilayah Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan langsung di lapangan pada Minggu (12/7/2026), IPTU Syahri Fajar Hamika menyatakan dengan berapi-api bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan mengarah pada informasi bohong atau hoaks.
Demi menjaga transparansi dan nama baik institusi Polri, IPTU Syahri Fajar Hamika turun langsung ke kawasan Karantina Hewan Wini untuk menemui para pelaku usaha yang disebutkan dalam pemberitaan. Tidak tanggung-tanggung, Kapolsek mengonfrontasi langsung lima orang yang terdiri dari pengusaha sapi dan sopir truk yang berada di lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Kapolsek menanyakan secara detail dan terbuka perihal kebenaran informasi mengenai adanya pemerasan atau permintaan uang.
"Saya tadi bertemu langsung dengan lima orang sopir dan pengusaha sapi di Karantina Wini. Saya tanya secara langsung kepada mereka, apakah ada pungutan atau permintaan uang dari anggota polisi? Mereka menjawab dengan tegas dan suara yang sama- sama “tidak ada, Pak," ujar IPTU Syahri Fajar Hamika saat menirukan pernyataan dari sopir truck.
Tidak hanya bertanya, Kapolsek juga membawa kembali tiga personel kepolisian yang sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Di hadapan Kapolsek, ketiga anggota tersebut melakukan wawancara ulang mengenai ada tidaknya pengiriman sapi betina yang dilarang, serta dugaan permintaan "uang rokok". Hasilnya, para pengusaha menegaskan bahwa petugas di lapangan hanya menjalankan tugas normatif sesuai kewenangan. Mereka hanya dimintai keterangan dan diperiksa kelengkapan dokumennya tanpa ada paksaan materi apa pun.
Dalam keterangannya, IPTU Syahri Fajar Hamika juga menunjukkan sikap kepemimpinan yang berintegritas tinggi. Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau kode etik yang dilakukan oleh bawahannya jika terbukti bersalah.
"Saya sudah sampaikan kepada para pengusaha, kalau memang ada anggota saya yang meminta uang, saya sendiri yang akan memproses hukum anggota tersebut. Tetapi para pengusaha tetap menjawab bahwa tidak ada anggota polisi yang meminta uang," tegas Kapolsek bergelar Magister Hukum tersebut.
Selain isu pungli, Kapolsek juga mematahkan narasi yang menyebutkan bahwa polisi melakukan pengadangan atau penahanan armada truk di jalan raya maupun di kawasan pelabuhan. Ia meluruskan bahwa foto-foto truk yang beredar di media diambil saat kendaraan-kendaraan tersebut sudah berada di dalam area Karantina Wini secara sah untuk pemeriksaan dokumen, bukan ditahan di markas Polsek.
Saat ini, pihak Polsek Insana Utara terus berkoordinasi dengan petugas Karantina Hewan untuk memastikan keabsahan dokumen pengangkutan ternak. Berdasarkan pengecekan awal, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan resmi.
Menutup klarifikasinya, IPTU Syahri Fajar Hamika mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar lebih bijak serta berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara hukum.
"Saya berharap masyarakat tidak menerima informasi secara mentah-mentah. Lakukan konfirmasi (check and recheck) terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah. Anggota kami juga punya nama baik dan keluarga yang harus dijaga. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru merugikan orang lain. Mari kita bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya secara diplomatis.


