Tribratanewsttu.com
- Unit Buser (buru sergap) Satreskrim Polres TTU gagalkan aksi 7 orang CTKI berinisial VB,AN,AM,SN,DS,RS,DA yang tidak lengkapi Surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara
Penangkapan aksi tersebut bertempat di perempatan rutan Km 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu selatan,Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (12/06/2019).
Sementara itu, saat dilakukan interogasi oleh Unit Tipiter(Tindak Pidana Tertentu) Polres TTU mereka mendapat informasi dari AS dan AE bahwa akan dipekerjakan di PT. Kapuas Maju Jaya Palangkaraya Kalimantan Tengah dengan upah Rp. 2.500.000 setiap bulan dan akan diberangkatkan menggunakan Kapal Laut si guntang pada hari kamis, 13 juni 2019.
Setelah dilakukanya interogasi 7 orang tersebut dikembalikan ke keluarga yang di antar langsung oleh Anggota Unit Tipiter serta petugas dinas tenaga kerja dan transmigrasi ke desa Mamsena.