Polsek Insana Polres TTU Tahap 2 Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Tribratanewsttu.com - Satuan Reskrim Polres TTU kembali melaksanakan tahap 2 kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Jumat (12/7/2023).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa pelimpahan tahap 2 dilaksanakan pada siang hari pukul 11.00 wita. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU Aipda Benyamin Kiak.
"Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU telah melaksanakan tahap 2 (dua) ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU terhadap 1 (satu ) orang tersangka," jelasnya.
Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan pelapor atas nama Darius Loka alias Darius sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP,Jo Pasal 53 Ayat ( 1 ) KUHP ,Subs Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tahap 2 tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / 15 / V / 2023 / SPKT / POLSEK INSANA UTARA / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 08 mei 2023.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.