Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu Berhasil Selesaikan Masalah Dugaan Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan
Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Anleu, Polres TTU berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan secara kekeluargaan atau dengan pola restoratif justice pada, Sabtu (15/4/2023).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa proses mediasi dilaksanakan pada pukul 12.30 wita bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Biboki Anleu.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, proses mediasi menghadirkan sang korban atau pelapor atas nama Eduardus Kolo dan juga sang pelaku atau terlapor atas nama Stevanus Suni alias Sonbay.
Penyelesaian tersebut terkait dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / GAR / B / 10 / IV / 2023 / SPKT / SEK.BIBOKI ANLEU / RES TTU / POLDA NTT,tanggal 07 April 2023.Dalam Kasus dugaan tindak pidana "PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN".
Kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai dan dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan Laporan terlampir.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat