Wujud Profesionalisme dan Sinergitas Hukum, Sat Reskrim Polres TTU Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan (Tahap II)
Menegaskan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Timor Tengah Utara secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada hari Kamis.
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – 04/06/2026. Langkah krusial ini diambil setelah berkas perkara pidana tersebut secara resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian dan dimulainya fase penuntutan dalam mekanisme peradilan pidana terpadu.
Perkara yang dilimpahkan ini merupakan dugaan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-Sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Luka Subsider Penganiayaan". Konstruksi hukum bagi para pelaku dipersangkakan secara berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Penyerahan dipimpin langsung oleh personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres TTU dengan menyerahkan dua orang tersangka pria berinisial Alex dan El, didampingi bukti materiel berupa sebilah pisau tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Berdasarkan laporan polisi resmi yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada tanggal 11 April 2026, peristiwa menegangkan tersebut dialami oleh seorang warga bernama Hendrikus Sesu Fahik. Insiden kekerasan terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 19.50 WITA. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motornya melintasi jalan raya di daerah Maubesi, tepatnya di area depan menara pemancar Telkomsel Maubesi. Secara mendadak, laju kendaraan korban dihadang secara paksa oleh para tersangka beserta dua orang rekan lainnya. Para pelaku sempat melayangkan pukulan fisik, namun korban berhasil menghindar pada serangan pertama.
Situasi semakin mencekam ketika para tersangka melakukan aksi pengejaran intensif terhadap korban yang mencoba menyelamatkan diri. Tepat pada pukul 20.30 WITA di kilometer 10 jurusan Kefamenanu – Atambua, kawasan Mauntaif, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat, tersangka Alex yang tengah membonceng seorang pria tidak dikenal memepet laju sepeda motor korban hingga tidak dapat berkutik.
Ketika korban dipaksa berhenti, tersangka El langsung melayangkan pukulan keras menggunakan tangan kosong ke arah korban. Pada saat yang sama, situasi eskalatif terjadi ketika tersangka Alex mencabut sebilah pisau dari pinggangnya lalu menusukkannya ke bagian paha korban. Meski mengalami luka tusuk yang mengeluarkan banyak darah dan rasa sakit yang hebat, korban secara heroik langsung menancap gas motor miliknya untuk melarikan diri ke arah Kota Kefamenanu. Korban segera dilarikan ke RSUD Kefamenanu guna mendapatkan perawatan medis darurat, sebelum akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres TTU demi mendapatkan keadilan hukum.
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penuntasan kasus ini berjalan tepat waktu berkat penerapan metode penyidikan ilmiah yang objektif. Proses penyidikan dari tahap olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional, presisi, dan bebas dari intervensi. Hal ini sejalan dengan tugas pokok POLRI dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan pelimpahan berkas Tahap II ini juga menjadi bukti nyata dari sinergitas yang kokoh antara Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam pilar Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Koordinasi yang harmonis sejak penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hingga status P21 memastikan bahwa hak korban atas kepastian hukum dapat dipenuhi tanpa penundaan yang tidak perlu (undue delay).

Di sisi lain, meski bertindak tegas terhadap setiap bentuk premanisme dan kejahatan jalanan, Polres TTU secara konsisten menjunjung tinggi hak-hak mendasar dari tersangka Alex dan El. Sepanjang proses penahanan di rutan Polres, kepolisian menjamin asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), memberikan akses bantuan hukum, memastikan kondisi kesehatan fisik serta psikologis mereka tetap prima, dan memperlakukan mereka secara humanis tanpa adanya tindakan diskriminatif atau kekerasan dari petugas.
Proses pengawalan dan administrasi Tahap II berjalan dengan sangat tertib, aman, dan kondusif. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau ke pihak kejaksaan, kini kedua tersangka bersiap menghadapi proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum yang berlaku.


