Unit PPA Polres TTU Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga
Tribratanewsttu.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU melakukan kegiatan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga atau kekerasan psikis ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (13/2/2023).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, pelimpahan tahap II yang dilaksanakan pada pukul 14.30 wita tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan atau melakukan kekerasan psikis, lanjut AKP I Ketut Suta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Huruf a dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dijelaskannya, pelimpahan dilakukan dengan Berkas Perkara, Nomor : BP / 02 / I / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Januari 2023 atas nama tersangka CONSTACIO DA COSTA DOS REMEDIOS alias CONS.
Tersangka saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Giat tersebut berjalan aman dan lancar.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat