Di nyatakan P.21, Aipda Ruslan,S.H serahkan 3 tersangka ke kejaksaan
Tribratanewsttu.com - AIPDA Ruslan, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur menyerahan dan melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu, kamis (27/08/2020) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur AIPDA Ruslan, S.H. mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak kepolisian. “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya
Adapun 3 Tersangka yang di serahkan tersebut di limpahkan dengan berkas perkara masing - masing yakni pertama tersangka inisial AF pasal yang di sangkakan 351 ayat (1) KUHP dengan berkas perkara nomor : BP/6/VII/2020/Reskrim, kedua tersangka inisial NB pasal yang di sangkakan 351 ayat (1) KUHP dengan berkas perkara nomor : BP/07/VII/2020/Reskrim, dan ketiga tersangka inisial YA pasal yang di sangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan berkas perkara nomor : BP /09/VII/2020/Reskrim.
Ketiga tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu oleh Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur AIPDA Ruslan.S.H., bersama Ka SPK III Polsek Miomaffo Timur BRIPKA Charles Selan dan dari pihak kejaksaan yang menerima di wakili oleh Kasi Pidum Hendra Saputra, S.H.