Implementasi Restorative Justice, Polsek Bisel Mediasi Kasus Perzinahan

Implementasi Restorative Justice, Polsek Bisel Mediasi Kasus Perzinahan
Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan (Bisel), Polres TTU saat menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana perzinahan, Sabtu (6/8/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Pada hari Sabtu (6/8/2022), satuan Polsek Biboki Selatan (Bisel), Polres TTU mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana perzinahan. 

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 wita itu bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Biboki Selatan. Penyelesaian tersebut sehubungan dengan  laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, di Nikat, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor  : LP / B / 37 / VII / 2022 / SPKT / SEK BISEL / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2022. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit Res Polsek Biboki Selatan Aipda Martin Suhardi, S.E. pihak korban dan pelaku susuai dengan Laporan Polisi yakni Maria Yosefa Nailopo alias Oce selaku korban atau pelapor, serta Adrianus Naicea dan Margaretha M.G. Lotu selaku pelaku atau terlapor. Hadir pula keluarga dari masing - masing pihak.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Biboki Selatan terhadap korban dan pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa permasalahan perzinahan yang telah dilaporkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 23.00 wita, diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikatakannya, dari masing-masing pihak telah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

Tindakan Kepolisian yang dilakukan kata Iptu I Ketut Suta, yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas, menghimbau agar jangan mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan karena bisa memicu terjadinya salah paham antar satu sama lain.

"Apa bila mengkonsumsi miras yang berlebihan bisa berdampak pada terganggunya situasi Kamtibmas yang kondusif serta mengganggu kesehatan pribadi," ujarnya. 

Apabila di lingkungan keluarga dan di lingkungan tempat tinggal, kata Iptu I Ketut Suta, ada terjadi salah paham dimohon kepada agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar persoalan yang dialami bisa ada solusi atau jalan keluar yang baik," pesannya. Kegiatan mediasi tersebut selesai pukul 13.30 wita.  Berjalan aman dan lancar. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.