Kapolsek Biut Mediasi Masalah Warga Pagari Jalan Masuk ke Kantor Desa Sapaen

Kapolsek Biut Mediasi Masalah Warga Pagari Jalan Masuk ke Kantor Desa Sapaen
Kapolsek Biboki Utara, Iptu Marchal Ribeiro, S.H didampingi Babinsa Desa Sapaen 1618 -05 Biut, Sertu Yohanes Nuren Kelen saat berada di rumah Valentinus Manek, Selasa (25/1/2022).

Tribratanewsttu.com- Kapolsek Biboki Utara, Iptu Marchal Ribeiro, S.H menyambangi warga Desa Sapaen dan melakukan mediasi terkait masalah pemagaran pada jalan masuk ke Kantor Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Selasa (25/1/2022).

Kapolsek Biboki Utara, Iptu Marchal Ribeiro, S.H saat itu didampingi Babinsa Desa Sapaen 1618 -05 Biut, Sertu Yohanes Nuren Kelen. Mereka mendatangi kediaman salah seorang warga Desa Sapaen, Valentinus Manek untuk melakukan mediasi terkait masalah yang terjadi. Kegiatan mediasi dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita.

Kapolsek Biboki Utara, Iptu Marchal Ribeiro, S.H, dengan pendekatan humanis berterima kasih atas ketersedian waktu Valentinus Manek yang telah menerima kedatangan anggota TNI/Polri. "Kedatangan kami guna memediasi dengan masyarakat agar bisa membuka kembali pagar jalan masuk ke kantor desa sapaen," imbuhnya. 

Pemagaran yang dilakukab tersebut, kata Iptu Marchal Ribeiro, S.H, berdampak pada kegiatan rutinitas desa. Seperti, akan terhambat baik berupa administrasi dan lainnya apabila dibutuhkan oleh masyarakat. "Pokok permasalahan ini kiranya bisa diselesaikan lewat pemerintah tingkat Kecamatan semua unsur yang terlibat agar masalah tersebut bisa teratasi," harapnya. 

Sementara itu, Valentinus Manek yang adalah seorang anggota DPRD TTU dan juga tokoh masyarakat, menjelaskan, pokok permasalahan di desa Sapaen yang mana pelayanan publik selama dua tahun dilaksanakan di rumah kepala desa, bukan di kantor Desa Sapaen.

"Pencopotan perangkat Desa secara sepihak oleh kepala Desa Sapaen sebanyak 14 orang tanpa ada sebab dan alasan yang jelas. Pada tanggal 10 Desember 2021, dibuatkan SK pencopotan ada yang ditulis menggunakan ballpoint karena ada perbaikan. Kalau dilihat kepala desa Drs. Benediktus Amleni belum paham dalam hal administrasi," ujar Valentinus Manek

Selanjutnya, kata Valentinus Manek, pada tanggal 01 Januari 2022 para perangakat menerima gaji sekalian SK pemberhentian tersebut. "Masyarakat desa Sapaen juga mengharapkan kehadiran bapak camat Biboki Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini akan tetapi bapak camat Biboki Utara tdk pernah hadir sampai saat ini," ungkapnya. 

Kegiatan menyambangi warga yang dilaksanakan hingga pukul 12.00 wita itu menghasilkan jalan keluar dan solusi, yaknibagar dibukanya kembali penutupan jalan kantor Desa Sapaen apabila diaktifkan kembali perangkat yang sudah di berhentikan.

Selain itu, mengnonaktifkan kembali perangkat yang diangkat atas kemauan kepala desa karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai prosedur yang mana perangkat desa yang diberhentikan telah mengikuti tahap - tahap penyeleksian dan mengikuti ujian tertulis dari Dinas PMD, Kabupaten TTU.

Masyarakat akan menunggu konfirmasi dari dinas PMD Kabupaten TTU dan anggota DPRD yang membidangi Pemerintahan untuk mediasi permasalahan ini sampai selesai.

TTU : Teladan Terampil Unggul