Empat Tersangka Ilegal Logging Sonokeling Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Tribratanewsttu.com – Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres TTU melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti kasus illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penyidik pada saat pelimpahan tahap satu. Para tersangka untuk sementara waktu akan ditahan di tahanan Mapolres TTU mengingat kapasitas penampungan di Lapas tidak memungkinkan akibat adanya pandemic Covid-19.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,S.I.K.,M.H mengatakan, satuan Reskrim Polres TTU telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti kasus illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan hutan di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU., Senin (6/4/2020)
Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ZT, EL, DUE dan AK. Ke-empat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa kayu dolgen, alat potong chainshaw dan dokumen-dokumen.
Menurut AKP Tatang, para tersangka diketahui memotong dan menjual kayu jenis sonokeling yang berada di kawasan hutan. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan petunjuk jaksa penyidik pada saat pelimpahan tahap satu. Dengan pelimpahan tahap dua itu, tugas dan tanggung jawab penyidik kepolisian dalam proses hukum kasus tersebut telah usai.