Meluruskan Disinformasi
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1178 DD telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Polres TTU juga membantah narasi yang beredar di sejumlah media online dengan judul "10 Tahun Mangkrak, Cepi Lake Cari Keadilan. Kasus Mobil Digelapkan Calon Pembeli di TTU Malah Berbuntut Hilangnya Barang Bukti dari Kantor Polisi".
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut mangkrak selama 10 tahun serta adanya dugaan hilangnya barang bukti di Mapolres TTU tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti juga tidak pernah hilang sebagaimana yang dituduhkan," tegas AKP Anselmus Pera.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara bermula pada 16 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika pelapor berinisial SML bertemu dengan terlapor berinisial M.S.V.N. di Hotel Ariesta, Kefamenanu.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor secara sadar membuat kwitansi jual beli mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi DH 1178 DD dengan mencantumkan nama terlapor sebagai pembeli. Selanjutnya, pelapor menyerahkan kendaraan beserta dokumen pendukung berupa BPKB asli, STNK, dan kunci mobil kepada terlapor.
Meskipun pembayaran belum dilakukan secara tunai dan terlapor hanya berjanji akan melunasi di kemudian hari, pelapor tetap menyerahkan penguasaan kendaraan tersebut.
Pada 20 Juli 2016, pelapor memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke Surabaya. Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pelapor kemudian membuat Laporan Polisi di Polres TTU pada 26 Juli 2016.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
Polres TTU menegaskan bahwa sejak Laporan Polisi diterima pada 26 Juli 2016, penyidik telah melaksanakan seluruh rangkaian proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, penerbitan administrasi penyidikan, penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan hasil gelar perkara.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun barang bukti berupa mobil Toyota Avanza DH 1178 DD beserta STNK, BPKB, dan kunci kendaraan yang sebelumnya disita dari penguasa barang yang sah, kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai mekanisme hukum setelah diterbitkannya penghentian penyidikan.
Barang Bukti Tidak Pernah Hilang
Menanggapi tudingan mengenai hilangnya barang bukti, Kasi Humas Polres TTU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Narasi yang menyebutkan bahwa kasus ini mangkrak tanpa kejelasan serta barang bukti hilang dari kantor polisi adalah informasi yang sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Barang bukti berupa mobil Avanza DH 1178 DD beserta surat-surat aslinya tidak pernah hilang dari Polres TTU. Penyidik melakukan penyitaan dari penguasa barang atas nama Jacomina Chaniago Kotadia alias Ona. Setelah proses penyidikan berakhir dan penghentian penyidikan (SP3) ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara, barang bukti tersebut dikembalikan secara sah dan pro justitia kepada pihak yang berhak," jelas AKP Anselmus Pera.
Imbauan kepada Masyarakat dan Media
Polres TTU mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar melalui media sosial maupun media online.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh judul-judul berita yang bombastis atau informasi yang belum terverifikasi. Biasakan melakukan check and re-check kepada sumber resmi, khususnya Kepolisian, sehingga tidak terjebak dalam penyebaran disinformasi maupun hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar AKP Anselmus Pera.
Polres TTU juga mengajak insan pers untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu pemberitaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, Polres TTU menegaskan akan terus menjunjung tinggi prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penegakan hukum serta memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Timor Tengah Utara.


