Polsek Insana Gelar Reka Ulang Kasus Percabulan Anak di Bawah Umur
Tribratanewsttu.com- Satuan Reskrim Polsek Insana, Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan proses reka ulang kejadian tindak pidana dugaan kasus percabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/11/2021). Proses tersebut guna memperjelas jalannya awal mula hingga akhir tindak pidana berdasarkan keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.45 wita itu berlokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus percabulan yakni di Besnaen, RT/RW : 014/006, Desa Oinbit, Kecamatan Insana. Dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Insana yang dipimpin oleh Kapolsek Insana, Ibda Alfons Nahak.
Giat rekonstruksi yang dilaksanakan hingga pukul 12.30 wita itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 85 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK INSANA / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 13 November 2021, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 15.00 wita.
Dua orang korban masing-masing berinisial YT (11) dan satunya lagi berinisial FJS (8) yang merupakan seorang gadis cilik. Kedua korban tersebut merupakan warga Besnaen, RT 014/ RW 006, Desa Oinbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU. Sementara itu, pelaku adalah seorang kakek bernama Hendrikus Tafin (68) yang berlatar belakang seorang petani dengan alamat Besnaen, RT 014/ RW 006, Desa Oinbit, Kecamatan Insana Kabupaten TTU.
Berikut adegan rekonstruksi yang dilakoni sebanyak 10, yang pertama pelaku bersama kedua korban berdiri di dalam sebuah lopo atau rumah bulat. Setelah itu adegan yang ke dua pelaku berjalan duluan menuju ke kios dan memanggil kedua korban. Selanjutnya Kedua korban pun masuk ke dalam kios dan saat itu kedua korban berdiri menghadap tersangka.
Pada adegan yang ke empat, tersangka langsung memegang kemaluan kedua korban dalam keadaan korban belum membuka celana. Setelah itu Tersangka menyuruh kedua korban membuka celana dan tersangka langsung memegang kemaluan kedua korban. Saksi 1 pun masuk ke dalam kios dan melihat kejadian percabulan tersebut.
Setelah itu saksi 1 membawa kedua korban kembali ke rumah. Sesampainya di di rumah, saksi 1 memberitahukan kepada saksi 2 tentang kejadian tersebut. Setelah itu saksi 2 kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban Yesti Tefa. Adegan yang ke 10 selanjutnya saksi 2 menceriterakan kepada saksi 3 dan kemudian kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Insana
Pukul 12.30 wita giat rekonstruksi selesai, berjalan aman dan lancar dgn mendapatkan pengamanan dari 4 Pers Polsek Insana di pimpin oleh Kapolsek Insana.
TTU : Teladan Terampil Unggul