Resmi Jadi Tersangka, RK Pembawa Kabur Siswi SMA di TTU Terancam 15 Tahun Penjara
Tribratanewsttu.com
- Penyidik Unit PPA akhirnya resmi menetapkan Rikon Kefi, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara sebagai tersangka, Rabu (22/01/2020).
Rikon yang baru kembali ditangkap pada Rabu (22/01/2020) pagi itu, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembawa kabur FAB, siswi SMAN Pantura Mena, Kecamatan Biboki Moenleu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rikon langsung ditahan di ruang tahanan Polres TTU selama 60 hari ke depan.
Kasat Reskrim AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,S.I.K.,M.H menuturkan, saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebelum tersangka melarikan diri dari Mapolres TTU beberapa waktu lalu.
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya korban, orangtua korban, serta satu orang lainnya yang ikut saat korban dibawa kabur.
Sementara untuk tersangka, jelasnya, belum bisa diperiksa.
Hal itu lantaran tersangka meminta dirinya didampingi oleh pengacara saat proses pemeriksaan.
“Tadi tersangka baru diperiksa beberapa pertanyaan, dia minta didampingi oleh pengacara, kita bisa bantu siapkan tapi dia mintanya mau tunjuk sendiri pengacaranya jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
AKP Tatang melanjutkan, apabila dalam proses hukum nanti benar terbukti, maka tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 76F.
Itu dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu juga terdapat denda sebesar Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.