Apel Gelar Ops Ketupat 2021 di Mapolres TTU, Kapolri : Pemerintah Larang Mudik
Tribratanewsttu.com – Tahun 2021 pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Ini adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari raya Idul Fitri, karena situasi pandemi covid-19.
Demikian disampaikan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam amanat yang dibacakan oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David pada apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-2021 di Polres TTU, Rabu (5/3).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 wita itu dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas S.Ik, Komandan Kodim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kasat Pol PP TTU, Dinas Perhubungan, tokoh agama, Para Kepala Dinas, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainya
Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menjelaskan, menginjak tahun 2021 dihadapkan berbagai permasalahan yang terjadi di indonesia, baik dari permasalahan penanganan covid-19, pengamanan tahapan pilkada tahun 2020 yang masih menyisakan beberapa agenda maupun aksi krminalitas, aksi terorisme, hingga bencana alam.
Pelaksanaan apel gelar pasukan di masa pandemi covid-19, Kata Kapolri, sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi “Ketupat – 2021” dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Ditegaskan orang nomor satu dalam Instansi Polri ini, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, akan melibatkan 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya yang terdiri dari satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja.
Untuk menghadapi tugas mulia dalam rangka pengamanan Idul Fitri tahun 2021, demikian Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ada beberapa hal yang perlu ditekankan seperti kesiapkan mental dan fisik yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Hindari sikap dan tindakan – tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,”imbaunya.
Poin berikutnya, lakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen dan bhabinkamtibmas untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain itu, tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di seluruh wilayah, khususnya daerah yang memiliki kerawanan serta berpotensi menjadi target para pelaku.
Tidak hanya itu, Gelar kekuatan Polri pada pos – pos pengamanan dan pelayanan serta di titik - titik rawan kriminalitas, titik – titik kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, sehingga mampu bertindak cepat dan tepat dalam melakukan tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Yang tidak kala penting, utamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan dengan mencermati perkembangan situasi saat ini, lengkapi sarpras dan perlengkapan perorangan yang memadai, aman serta lakukan penugasan anggota dengan buddy sistem, “Waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas pada ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021,”tegasnya.
Kapolri juga menegaskan adanya pencegahan terjadinya aksi balap liar, kebut – kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas seperti pengendara motor dengan knalpot bising, penumpang yang duduk di kap kendaraan, penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain – lain, “Gandeng tokoh agama dan stakeholder terkait lainnya untuk sosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling,”tegasnya.
Pelaksanaan kegiatan ibadah baik di bulan Ramadhan maupun saat idul fitri, tegas Kapolri, agar senantiasa mempedomani surat edaran menteri agama nomor:se.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. Cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayakan keselamatan jiwa pada saat Idul Fitri 1442 H/2021.
Lakukan koordinasikan dengan satgas Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya untuk lakukan pengawasan secara ketat terhadap tempat-tempat wisata agar membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari daya tampung. Satgas pangan agar betul-betul memainkan peran untuk membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan bahan-bahan pokok dan pengendalian harga.
Di akhir amanatnya, Kapolri menegaskan agar dapat melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun Kamseltibcar lantas, “Gelar peralatan dan berdayakan sarana prasarana polri guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan Idul Fitri 1442 H/2021.
“Jalin kerjasama yang harmonis dan sinergis dengan seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan sinergi polisional yang pro aktif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.