Kasat Reskrim Polres TTU Bawa Materi dalam Rakor Lintas Sektor TPPO

Kasat Reskrim Polres TTU Bawa Materi dalam Rakor Lintas Sektor TPPO
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat membawa materi dalam kegiatan satgas TPPO di aula rumah jabatan Bupati TTU, Senin (29/8/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com - Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membawa materi dalam kegiatan rapat koordinasi, kerjasama lintas sektor dan tim gugus tugas (GT) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Eksploitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan TPPO tahun 2022, Senin (29/8/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 18.00 wita tersebut bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati TTU. Hadir Bupati TTU, Drs. Juandi David, Ketua TP PKK Kabupaten TTU, Ny. Dra. Elvira B. M. Ogom, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten TTU Ny. Susana Sarumaha Binsasi, Perwakilan Kodim 1618/TTU, Pimpinan OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan pihak terkait lainya.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat itu didampingi Kasat Binmas Polres TTU AKP I Made Wijana Santa, S.H mewakili Kapolres TTU, AKP Moh Mukhson S.H., S.Ik., M.H. dan pengamanan tertutup dari anggota sat intelkam Polres TTU.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan hingga pukul 21.00 wita tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membawakan materi terkait UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Nara sumber lainya, seperti, Kadis P3A Kabupaten TTU dengan materi tentang layanan bagi korban TPPO dan KtPA, selanjutnya dari Kasat Reksrim Polres TTU soal UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dari organisasi IOM soal gambaran umum tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Selain itu, dari Dinas Nakertrans TTU soal data dan prosedur perekrutan TKI/TKW secara prosedural dan dari Praktisi Hukum, Yohanes Uskono dengan materi tentang Implementasi Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten TTU. 

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober pada kesempatan itu menceritakan pengalaman karir menjadi satgas TPPO serta sejumlah tantangan di lapangan dalam menangani sejumlah kasus TPPPO. Selanjutnya, pemaparan terkait faktor penyebab perdagangan orang, UU nomor 21 tahun 2007, unsur-unsur TPPO, pemenuhan unsur TPPO dan pokok perbuatan dalam TPPO. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.