Tribratanewsttu.com
- Pihak penyidik Polres TTU mengambil alih kasus pengrusakan rumah dan pengeroyokan di Desa Oepuah yang sempat di laporkan ke Polsek Mena beberapa waktu yang lalu. Pengambil alihan kedua kasus tersebut karena personil penyidik dari Polsek Mena hanya satu orang sehingga Polres TTU memutuskan mengambil alih kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,SIK.,MH saatb diwawancarai di ruang kerjannya pada, Kamis (24/10/2019).
AKP Tatang mengatakan, dua perkara tersebut diambil alih oleh penyidik atas perintah Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.,SIK.,MH untuk dilakukan penyelidikan.
"
Saya sudah sampaikan kepada kanit nya kemarin supaya kasus itu dilimpahkan ke polres TTU supaya kita bisa lakukan penyelidikan,"
ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelimpahan dua perkara tersebut dilakukan agar penanganan kasus tersebut lebih profesional sebab di Polsek Mena penyidiknya hanya satu orang saja.
"
Dan lagian dua perkara ini penanganan agak berat lah, jadi kita tarik ke sini, karena kanit res juga merangkap sebagai penyidik sehingga kita tarik ke sini
," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres TTU telah menerima laporan terkait dugaan kasus pengrusakan rumah yang diduga dilakukan oleh sekelompok masa suruhan anggota DPRD Kabupaten TTU, Brando Sonbiko.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik rumah Yonatas Tahoni (56), seorang petani yang tinggal di desa tersebut. Rumah Yonatas dirusak oleh sekelompok orang hingga rusak parah.
Sementara itu, pihak Polres TTU juga menerima terkait laporan balik dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan anak kandung Yonatas Tahoni kepada Brando Sanbiko.