Polres TTU Berhasil Tuntaskan 13 Kasus Kekerasan Anak pada Semester I 2024
Tribratanewsttu.com - Polres TTU berhasil menuntaskan sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap anak pada semester I tahun 2024.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Polres TTU melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menuntaskan 13 kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres TTU. 13 kasus kekerasan terhadap anak ini dituntaskan pada semester pertama tahun 2024.
Ipda Wilco Mitang menjelaskan, dari 13 kasus itu sebanyak 5 kasus telah dilakukan P21, 6 kasus diselesaikan melalui upaya restorative justice, dan 2 kasus lainnya laporan kasus dicabut untuk tidak dilanjutkan oleh korban sendiri.
"Kita sudah terima laporan sejumlah kasus dari Bulan Januari sampai Bulan Juli 2024 ini dan kita sudah selesaikan ada 13 kasus," ujarnya.
Dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak ini Polres TTU melalui Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi di setiap desa maupun di sekolah-sekolah di Kabupaten TTU.
Selain itu, melalui kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, diberikan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan pemuda dan pemerintah setempat. Sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan menjadi atensi Kapolres TTU.
"Dalam kesempatan itu juga Bapak Kapolres memberikan sosialisasi mengenai dampak pelanggaran hukum terhadap terhadap anak dan hukuman terhadap terduga pelaku," ungkapnya.
IPDA Wilco menuturkan, pihaknya juga tegas dalam melakukan tindakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap terduga pelaku. Selain itu, penegakan hukum ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat yang lain untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres TTU didominasi oleh kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, sejauh ini sejumlah kendala yang dialami oleh pihak kepolisian dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap anak yakni; para saksi pelaku kabur usai melakukan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, proses penanganan hukum dilakukan setelah terduga pelaku ditemukan. Jika saksi pelaku belum ditemukan maka, dikeluarkan daftar pencarian saksi pelaku.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat